BABELUPDATE.COM——- Pernah merasakan hidup di penjara tidak membuat residivis ini jera melakukan tindak pidana.
Rohim residivis kasus pembunuhan tahun 2020 lalu ,kini kembali ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengerusakan.
Dari informasi yang diterima peristiwa terjadi pada Jum’at tanggal 24 Mei 2024 lalu sekira pukul 19.00 WIB di Toko Kelontong milik pelapor Romin di Gang Tenggiri , Kelurahan Ketapang ,Kota Pangkalpinang.
Dari laporan pihak kepolisian pelaku masuk kedalam toko kelontong korban dan merusak pintu masuk toko yang terdiri dari baja ringan dengan menggunakan cangkul, selain itu pelaku merusak barang dagangan kelontong dan rak tempat barang .
Kronologis Ungkap Perkara.
Tim Buser Naga yang dipimpin Aiptu Rudi Kiai pada 5 Juli 2024 kemarin mendapat informasi keberadaan pelaku tindak pidana pengerusakan.
“Sebelumnya pelaku ini sudah diamankan oleh anggota Polsek Tamansari, anggota Buser Naga selanjutnya menuju Polsek Tamansari,”terang Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza ,Senin (8/7/2024)
Dihadapan anggota Kepolisian pelaku mengaku memang benar ada melakukan pengerusakan dengan motif pelaku ada permasalahan keluarga dan pergi ke warung milik korban.
Cekcok mulut terjadi saat pelaku Rohim bertanya kepada korban yang berakhir dengan pengerusakan toko kelontong tersebut.
Melihat keributan tersebut datang anak korban ingin menanyakan perihal apa yang mengakibatkan terjadi keributan tersebut,
“Merasa kesal pelaku pergi dari warung milik korban, tidak berapa lama pelaku kembali lagi mendatangai warung milik korban dengan membawa cangkul,”lanjut Kasatreskrim.