BeritaKriminalNasional

Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Korban Salah Tangkap ?

1210
×

Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Korban Salah Tangkap ?

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM-Satu dari 8 pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eky kini sudah menghirup udara bebas.

Saka Tatal ,pemuda ini menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Usai bebas dari penjara ,Saka menceritakan tentang penangkapan atas kasus pembunuhan tersebut.

Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 lalu dirinya masih berusia 15 tahun, pihak Polresta Cirebon menangkap Saka empat hari usai peristiwa berdarah ini.

“Sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata Saka.

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

“Motor saja belum dikasih ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.

Saka Tatal Klaim Tidak Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Seminggu lamanya polisi memeriksa dan memaksanya untuk mengakui terlibat pembunuhan Eky dan Vina.

“Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu.

“Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.

Saka pun mengaku tidak mengenali kedua korban dalam peristiwa ini yakni Vina dan Eky. Sehingga ia merasa heran mengapa dirinya bisa terseret dalam kasus ini.

“Sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” kata Saka.

Diketahui saat persidangan, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.

“Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, alhamdulillah April 2020 saya bebas,” ujar Saka.

Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.

Terpisah Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.

Titin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pengungkapan sesuai fakta.

 

 

 

 

Sumber: detikjabar/Kentung