BABELUPDATE.COM, BANGKA -Tujuh orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah tahun 2015-2017.
Mereka bersaksi dalam perkara terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Kamis (4/7/2024)
Saksi yang dipanggil ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Taskin Tamsil merupakan kakak kandung terdakwa.
Min Hau, Ade Zaharia dan Erwin Erianto pegawai di toko terdakwa, Delfina tetangga toko terdakwa, Junaidi merupakan Sekretaris Kelurahan (Seklur) dan Muksian selaku Ketua Rukun Tetangga (RT).
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai, Sulistyanto Rokhmad Budiharto dengan Hakim Anggota, Dewi Sulistiarini dan Warsono dihadiri tiga orang JPU dan delapan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kamis (4/7/24).
Dari persidangan kali ini terungkap sejumlah fakta baru, diantaranya Sekretaris Lurah dan RT tidak diperlihatkan surat perintah penggeledahan, kemudian keterangan saksi sebelumnya berbanding terbalik dengan saksi dalam sidang ini.
“Dalam sidang terungkap saksi RT dan sekretaris Lurah tidak melihat surat penggeledahan, lalu kata saksi sebelumnya ada belasan gembok, tadi saksi katakan hanya empat gembok saja,” beber kuasa hukum terdakwa Jhohan Adhi Ferdian usia sidang.
Selain itu dalam dakwaan JPU, tertuang bahwa didalam toko terdakwa terdapat banyak sekat pembatas ruangan. Namun menurut keterangan saksi pegawi toko sekat pembatas tersebut hanya ada empat bagian.
“Kalau dalam sidang sebelumnya saksi mengatakan sekat atau gemboknya sampai ada belasan, hari ini saksi dari pegawai toko keterangan hanya ada empat,” pungkas Jhohan.
Reporter : Kentung
Editor : Anthoni