Bangka BelitungHukum

Sempat Sesumbar Akan Lapor Balik, Hellyana Justru Terancam Dieksekusi Setelah Adelia Menolak RJ

267
×

Sempat Sesumbar Akan Lapor Balik, Hellyana Justru Terancam Dieksekusi Setelah Adelia Menolak RJ

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Perseteruan antara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dan Adelia Saragih kian memanas. Sebelumnya, Hellyana di laporkan Adelia ke Ditreskrimum Polda Babel atas kasus dugaan penipuan biaya kamar hotel.

Setelah sebelumnya sempat sesumbar akan melapor balik Adelia, justru kini nasib Hellyana yang berada diujung tanduk usai korban menolak perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (5/11/2025), kuasa hukum Adelia, Aldy Kurniawan, menegaskan pihaknya telah menyerahkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang agar tidak menerima upaya perdamaian dari pihak terlapor.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Kepala Kejaksaan Negeri: tidak ada lagi ruang untuk berdamai. Proses hukum harus terus berjalan sampai ke pengadilan,” ujar Aldy tegas.

Ia menyebut langkah Hellyana yang berencana melapor balik justru mempertegas bahwa tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara dengan jujur dan terbuka.

“Kalau benar mau mencari keadilan, tempuh saja jalur hukum sampai tuntas. Jangan di satu sisi bicara damai, di sisi lain malah ancam lapor balik. Itu kontradiktif,” tambahnya.

Sementara itu, Adelia Saragih menegaskan belum pernah menerima ajakan mediasi yang serius dari pihak Hellyana. Menurutnya, hanya ada komunikasi lewat pesan singkat yang tidak menunjukkan itikad baik.

“Tidak ada mediasi resmi. Hanya beberapa pesan singkat tanpa ajakan bertemu. Jadi saya anggap itu bukan langkah perdamaian yang sungguh-sungguh,” ujar Adelia.

Ia juga memastikan telah melangkan surat resmi ke Kejari untuk menolak Restorative Justice.

“Saya menolak RJ karena ingin membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke bawah. Kebenaran harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.

Sebelumnya Dapat Karpet Merah

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana mendapat karpet merah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

Padahal berkas perkara kasus dugaan penipuan biaya kamar hotel yang menyeret namanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel.

Meski telah dinyatakan lengkap, namun JPU masih membuka ruang mediasi terhadap tersangka Hellyana dengan pelapor Adelia untuk Restoratif Justice (RJ).

“Kami mengupayakan mediasi di awal, karena ada RJ kan

Restoratif Justice. Namun apabila tidak ada kesepakatan, perkara kita lanjutkan ke Pengadilan sebagai mestinya,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel, Aco Rahmadi Jaya kepada, awak media, Selasa (4/11/2025) sore.(Anthoni)