BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Pria berinisial SHM (42) warga Desa Pasir Garam , Kecamatan Simpang Katis , Kabupaten Bangka Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
SHM ditangkap di Jalan Raya Sungai Selan Desa Pasir Garam karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, Rabu (10/1/2024)
“Berawal saat Unit Tipidter Polres Bangka Tengah mendapat informasi ada aktivitas
kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin,”terang Ipda Agung Ribowo.
Mendapat informasi tersebut,tim melakukan lidik dan menangkap pelaku berikut barang bukti seperti 400 liter jenis pertalite , empat belas kartu barcode My Pertamina.
“Juga turut diamankan barang bukti lainya Mobil Suzuki ST 100 warna metalik tangki modifikasi serta barang bukti lainya,”lanjut Agung Ribowo.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan pelaku sudah diamankan oleh sat reskrim Bangka Tengah.
“Pelaku akan di mintai keterangan lebih jelas dan terkait aktivitas pelaku tersebut pelaku di tetapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang,” beber Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bangka Tengah.
(Babeluupdate.com / Kentung Naga)