Bangka TengahHukum

Sidang Akhi JPU Hadirkan Saksi Ahli di Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Keabsahan Dipertanyakan PH Terdakwa

1511
×

Sidang Akhi JPU Hadirkan Saksi Ahli di Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Keabsahan Dipertanyakan PH Terdakwa

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, BANGKA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, kembali menghadirkan  sejumlah saksi ahli dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.

Kali ini saksi ahli yang dihadirkan Agus Surono, melalui daring. Sidang berlangsung di PN Tipikor Pangkalpinang Rabu (17/7/2024).  Dipimpin ketua majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan dua Hakim anggota Warsono dan Dewi Sulistiarini.

Dari riwayat biodata yang dipaparkan, Agus Surono merupakan ahli pidana yang sempat memberikan saksi dalam perkara praperadilan tersangka Pegi di skandal kasus Vina Cirebon.

Agus tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut bertempat tinggal di Beji Depok.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi ahli pidana Agus Surono secara daring.

Agus Surono, yang merupakan saksi ahli pidana pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, memberikan keterangan terkait perintangan penyidikan yang terjadi dalam kasus ini.

Caption - Satu dari sejumlah pengacara Akhi, Jhohan Adhi Ferdian, ist

Menurut Agus Surono, perintangan penyidikan di atur dalam pasal 221 KUHP yang berkaitan erat dengan kasus yang sedang diselidiki.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saksi dalam hubungan keluarga memiliki kewajiban untuk tidak memberikan kesaksiannya selama proses penyidikan masih berlangsung.

“Saat tahapan penyidikan, saksi dapat menyatakan adanya hubungan keluarga dan hal ini biasanya menjadi pertanyaan bagi penyidik terkait hubungannya dengan tersangka,” ujar Agus Surono.

Pasal 221 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dikenai dengan pasal tersebut baik saat memberikan keterangan di pengadilan maupun selama proses penyidikan.

Pasal 221 KUHP memiliki empat unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang yang sengaja menyembunyikan atau memberikan pertolongan kepada pelaku kejahatan untuk menghindari penyidikan. Untuk itu unsur utama yang harus dibuktikan dalam dakwakan Toni Tamsil.

“Unsur kesengajaan ini penting karena menentukan jenis pelanggaran yang dituduhkan, baik sebagai maksud, kemungkinan, maupun kepastian,” tambahnya.

Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil sempat mempertanyakan alasan Agus Surono tidak hadir secara langsung di muka sidang.

Agus menjawab dirinya sedang ada kegiatan yang sudah terjadwal terlebih dahulu sehingga memohon izin kepada Majelis Hakim berhalangan hadir langsung.

“Saat ini saya sedang berada di Depok. Tidak di kampus, sedang di rumah,” kata Agus

Keabsahan Agus Surono sebagai saksi ahli dalam perkara Akhi pun di pertanyakan kuasa hukum terdakwa Akhi. Pasalnya saat memberi pendapat Agus tengah berasa di rumah.

“Kenapa Ahli tidak memilih berada di kantor kejaksaan, ini memengaruhi keabsahan keterangan ahli, karena keterangan ahli merupakan bukti formil di persidangan,” kata Jhohan Adhi Ferdian.

Reporter : Kentung
Editor : Anthoni