BeritaKriminalPangkalpinang

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok Warga Dusun Samhin Diciduk Polisi

1395
×

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok Warga Dusun Samhin Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM -Liauw Yung Lim alias Akuan (37) tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024) kemarin.

Pengedar narkoba jenis sabu ini disergap Polisi saat berada di halaman belakang kediaman pelaku di Dusun Samhin ,Desa Padang Baru, Bangka Tengah sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penggeledahan ditengah barang bukti  narkotika jenis sabu seberat 19,03 gram

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba ini,” kata Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Jum’at (5/7/2024)

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Barang haram ini dibungkus dengan plastik berwarna hijau dan satu bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di taruh di dalam kotak rokok.

“Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam celana berwarna biru,” singkat Raden Hasir.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa :

1 Helai celana berwarna biru.

1 Buah kotak rokok berwarna hitam.

1 Buah plastik berwarna hijau.

1 Unit Handphone Samsung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika