Bangka Belitung

Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Bangka Tengah, Maryam Sampaikan Hal ini ke Masyarakat 

81
×

Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Bangka Tengah, Maryam Sampaikan Hal ini ke Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM. BANGKATENGAH,- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan di Tepian Cafe, Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak tenaga kerja dan regulasi ketenagakerjaan.

Maryam menjelaskan, Perda ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di tingkat daerah, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan, serta pengawasan ketenagakerjaan.

“Ada 127 kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan sejak tahun 2022, baik itu soal industrial maupun personal,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Maryam juga menyampaikan bahwa DPRD tidak pernah memotong anggaran untuk pelatihan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Kami yang bertanya kenapa anggaran itu dicoret,” tegasnya.

Maryam berharap, para pekerja atau masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dapat mengetahui betul hak-haknya usai sosialisasi ini dilaksanakan.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Ahmad Syarief, turut menjelaskan sejumlah regulasi, perlindungan, dan hak-hak yang wajib diketahui oleh para pekerja dan pekerja disabilitase.

“Hal-hal ini penting diketahui para teman-teman semua, sehingga ketika sudah menjadi pekerja ataupun setelah bekerja dapat mengetahui secara jelas hak-hak yang bisa diperoleh,” jelas Syarief.

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kepala Desa di Bangka Tengah, dan tamu undangan lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak tenaga kerja dan regulasi ketenagakerjaan.