BABELUPDATE.COM, BANGKA – Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan adanya perbedaan jalannya proses hukum antara dua laporan yang saling berkaitan.
Berbeda dengan laporan yang dibuat oleh Andi Kusuma (AK) yang kemudian dicabut sendiri, laporan yang diajukan oleh Frida terhadap AK masih terus diproses secara serius hingga kini. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga kuat telah dilakukan AK dan merugikan pihak pelapor.
“Berbeda halnya dengan laporan Saudari Frida terhadap AK. Laporan ini terus kami proses sesuai fakta hukum dan keterangan yang ada. Ini berangkat dari laporan korban yang merasa telah ditipu dan dirugikan oleh AK,” jelas Agus Sugiyarso, Sabtu (9/5/2026).
Hingga saat ini, penyidikan terhadap AK berdasarkan laporan Frida belum dihentikan dan belum ada Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan. Artinya, nama AK masih berstatus sebagai terlapor dan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
“Belum ada SP3 untuk laporan dari Frida. Proses hukumnya masih tetap berproses dengan terlapornya adalah AK. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan kami teliti dan proses sesuai fakta di lapangan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Agus.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 492 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Perbuatan pidana tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka dalam kurun waktu Februari 2025 hingga April 2025. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta telah melalui mekanisme gelar perkara yang sah dan prosedural.
Sumin, selaku perwakilan Tim Advokat yang mewakili korban, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Babel beserta jajaran penyidik Ditreskrimum. Langkah yang diambil pihak kepolisian dinilai sangat profesional dalam menindaklanjuti laporan hingga sampai pada tahap penetapan tersangka.
“Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana,” ujar Sumin.
Seiring dengan ditetapkannya status tersangka, pihaknya juga mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Dr. Andi Kusuma. Hal ini merujuk pada kewenangan penyidik dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi keterangan saksi yang dapat menghambat proses hukum.
“Kondisi-kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan,” tegasnya.
Tim Advokat menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin asas persamaan di hadapan hukum tanpa ada perlakuan khusus.
“Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini diharapkan dapat mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan hukum, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus,” tutup Sumin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait status barunya sebagai tersangka, Andi Kusuma menolak tuduhan tersebut dan menilai kasus ini memiliki latar belakang lain.
“Ini ada muatan politis dan ada bentuk kriminalisasi,” tegas Andi Kusuma.
Ia juga memberikan penjelasan tersendiri terkait akar masalahnya. “Saya selaku pengacara saya sudah berhasil memenangkan perkara klien saya, namun justru saya belum menerima hak retensi atau honorarium saya dari klien saya,” imbuhnya.
Terakhir, Andi Kusuma mengungkapkan langkah hukum yang akan ia ambil untuk membela diri. “Dan tentunya, saya akan melakukan pra-peradilan,” tandasnya.(Red)













