BABELUPDATE.COM, BANGKA – Sebuah dokumen berjudul Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama (SKPB) tertanggal 17 April 2026 kini beredar luas di kalangan masyarakat maupun media sosial.
Dokumen tersebut disebut-sebut berisi perjanjian antara pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol. M. Rivai Arvan, S.I.K., MH selaku Pihak Pertama, dengan seorang Advokat berinisial AK yang juga disebut sebagai Pihak Pertama dalam dokumen tersebut.
Merespons beredarnya dokumen yang menimbulkan berbagai tafsir publik ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso memberikan penjelasan resmi. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini kebenaran isi dokumen tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya, atau berpotensi berisi informasi yang tidak sesuai fakta (HOAX). Hanya pihak terkait yakni Dirreskrimum dan Andi Kusuma saja yang mengetahui kejelasan isi dokumen tersebut.
“Secara resmi oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, isi dokumen tersebut belum dikonfirmasi kebenarannya atau dikategorikan hoax. Hanya pihak Dirreskrimum dan AK saja yang mengetahui hal tersebut. Namun yang pasti, seluruh proses hukum yang ada tetap berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus Sugiyarso, Sabtu (9/5/2026).
Lebih jauh, Agus menjelaskan kronologi perjalanan hukum yang melibatkan AK. Dijelaskannya, laporan yang sempat dibuat dan diajukan sendiri oleh AK justru telah dicabut kembali oleh pelapor. Bahkan, menurut hasil penelusuran, laporan yang dibuat tersebut ternyata berisi kebohongan publik.
“AK itu mencabut laporannya yang dibuatnya sendiri. Perlu diketahui, laporan yang ia buat itu isinya adalah kebohongan publik. Saat kami panggil untuk dimintai keterangan guna membuktikan laporannya tersebut, ia tidak datang hingga dua kali pemanggilan. Akhirnya, yang bersangkutan sendiri yang mengambil inisiatif untuk mencabut kembali laporannya itu,” beber Agus.
Ia juga menegaskan bahwa nama Kapolda Kepulauan Bangka Belitung sama sekali tidak tersangkut atau dilaporkan dalam kasus tersebut. Disebutkan bahwa Kapolda justru menjadi pihak yang difitnah dalam perjalanan kasus ini. Adapun yang dilaporkan oleh AK dalam laporan awalnya adalah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum itu sendiri.
“Kapolda itu tidak ada dilaporkan, beliau cuma difitnah saja. Kalau yang dilaporkan oleh AK dalam laporannya yang dulu itu adalah unsur dari Dirreskrimum,” jelas Kabid Humas.(Red)













