BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Dingin jeruji besi tidak membuat seorang pria bernama Achmad Azhari (32) kapok mengedarkan sabu. Baru bebas bersyarat mantan narapida ini kembali harus berurusan dengan Polisi.
Azhari kembali ditangkap oleh tim kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang lantaran kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diperoleh pelaku ditangkap Kelurahan Selindung, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.00 wib. Selain mengamankan pelaku juga didapat sabu siap edar seberat 1,09 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah baju didalam lemari didalam kamar kontrakan yang dihuni pelaku,”kata Kasatreskoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Kamis (25/1/2024).
Dalam penangkapan pengedar sabu ini ,juga diamankan handphone yang sebagai alat untuk berkomunikasi antar pelaku dan pemesan. Saat dilakukan interogasi lebih dalam diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
“Iya pelaku ini statusnya merupakan residivis kasus sama, lalu juga pelaku ini baru bebas bersyarat juga masih 1 tahun,” jelas Antoni
Saat ini , Polisi masih memburu memburu pemasok sabu kepada Azhari yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuannya pelaku membeli dari J , dan sabu ini diedarkan di wilayah Kelurahan Selindung Baru,”tutup Antoni.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
(Babelupdate.com / Kentung)