Curhatan Istri Terdakwa Sarwa
BABELUPDATE.COM, BANGKA -Salma hanya bisa pasrah. Wanita paruh baya itu langganan bolak-balik Teluk Limau – Mentok. Tentu bukan perkara mudah untuk dilakoni wanita sebayanya. Butuh waktu kurang lebih dua sampai tiga jam untuk sampai ke Mentok.
Keterbatasan ekonomi membuat Salma melewati ujian tersebut dengan apa adanya. Dengan menggunakan sepeda motor, Salma tegar dan rela menembus perjalanan hingga puluhan kilometer.
Salma terpaksa melakoni hal tersebut karena namanya terikat sebagai saksi perkara timah ilegal suaminya Rufindin alias Sarwa di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
Selain jarak, jalannya sidang yang acap kali molor hingga berjam-jam menambah panjang deretan perjuangan yang harus ditempuh Lisma dalam perkara yang membelenggu suaminya.
Mirisnya lagi kepada redaksi jejaring media ini Salma mengaku suaminya dijadikan tumbal oleh terdakwa Bong Sun Loy alias Asun yang tak lain merupakan bos dari suaminya.
Hal tersebut dirasakan Salma sewaktu proses penyidikan baru berjalan di Polres Bangka Barat. Saat itu, Asun meminta jika Sarwa mengakui jika dirinya sebagai dalang dan otak dari rencana penyelundupan timah ke Malaysia.
“Waktu di Polres itu pak Asun bilang ke pak Sarwa kalau itu (penyelundupan, red) ide dia , nanti saya bisa yang tanggung jawab,” kata Salma mengenang ucapan Asun, Selasa (25/6/2024)
Selain tumbal, Salma juga mengaku jika dirinya di PHP oleh Asun beserta keluarga. Saat itu Asun dan keluarga berjanji akan menanggung kebutuhan keluarga Sarwa selama menjalani hukuman di Lapas.
“Janjinya pak Asun mau ngurus, mau nanggung uang belanja selama bapak di lapas, ternyata tidak sepeserpun bahkan mau numpang mobilnya kalau sidang saja, istrinya tidak ngasih,” sambung Salma.
“Tapi sekarang beda lagi pernyataannya, sampai di lapas dia bilang aku tidak mau, ngapain aku tanggung jawab sama kamu,” pungkasnya seraya menjabarkan ucapan Asun waktu itu.
Untuk diketahui, Sarwa merupakan anak buah Bong Sun Loy alias Asun salah satu pemain lama timah ilegal di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parititiga, Kabupaten Bangka Barat.
Keduanya ditangkap tim gabungan Subdit IV Dirreskrimsus Polda Babel, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus dengan barang bukti 273 kampil timah ilegal Maret 2024 lalu. Barang bukti tersebut sengaja disembunyikan Asun di rumah Sarwa.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan Tarmadi pemilik kapal yang rencananya akan membawa timah selundupan Asun ke Malaysia.
Reporter : Kentung
Editor : Anthoni