BABELUPDATE.COM –Kasus pembunuhan Vina dan dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi di Cirebon 2016 silam kembali mencuat.
Masyarakat menyoroti kinerja Polda Jabar yang sampai saat ini belum sepenuhnya terungkap
Sepasang kekasih ini diketahui menjadi korban pengeroyokan brutal oleh geng motor di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hingga sekarang, kasus ini rupanya masih bergulir dan polisi terus berupaya memburu tiga pelaku yang masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Jules Abraham Abast dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku terkendala identitas asli para pelaku.
“Penyidik menemui kendala karena belum menemukan identitas asli dari ketiga DPO tersebut,”ujar Jules Abraham Selasa (14/5/2024).
Dari proses pemeriksaan hingga fakta di persidangan, identitas ketiga DPO itu hanya disebutkan bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
“Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri. Jadi kami berharap kalau ada berita yg mengaitkan mengatakan bahwa identitas yang bersangkutan sudah diketahui, bahkan disembunyikan polisi, itu tidak benar. Karena sesungguhnya, korban adalah anak dari anggota polisi, bukan pelakunya,” ucap Jules Abraham.
Ia mengungkap, dari hasil pemeriksaan sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini.
Polda Jabar pun mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan para pelaku.
“Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut,”tegas Jules Abraham.
Kasus pembunuhan Vina ini kembali viral usai film “Vina Sebelum 7 Hari” viral dan ramai diperbincangkan.
Vina diperkosa dan dibunuh oleh anggota gang motor 2016 lalu , dalam kasus ini Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Sumber: Kompas/Kentung













