BABELUPDATE.COM —Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, mulai hilang kepercayaan dari nasabahnya sejak kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat fiktif ini menjadi alasan nasabah enggan menabung bahkan terkesan takut pada suatu saat uang akan “raib” lantaran kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.
Seperti Ridho ,salah satu nasabah BSB ini mengatakan sejak pemberitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) dirinya mulai merasa khawatir.
Karena katanya, bukan tidak mungkin nanti dana dia yang disimpan di situ akan “hilang”.
“Takut bang. Tarik sajalah. Pindah bank kita. Sudahlah susah kalau ada problem, eh nanti malah duit kita dipakai,” katanya kepada awak media ini.
Terpisah seorang ASN di Pemprov Babel berinisial AM mengatakan cukup kesal dengan orang-orang yang memindahkan keuangan mereka, seperti gaji, dari BSB ke BRI. Padahal saat masih di BRI para ASN tidak pernah merasakan kesulitan setiap ada masalah.
“Giliran di Bank Sumsel Babel, saroh naudzubillah misal ade masalah (giliran di Bank Sumsel Babel, susah naudzubillah jika ada masalah),” ujar AM.
Bank Berbagai Masalah?
Bank Sumsel Babel memang ditengarai punya segudang masalah. Mulai dari banyaknya keluhan soal pelayanan digital yang tak kunjung beres, lalu kemudian pelayanan offline yang seenak-enaknya kepada nasabah, belum lagi soal RUPS yang sekarang diproses hukum di Bareskrim Polri, hingga yang terakhir dugaan penyelewengan dana KUR.
Dan para tersangka kasus ini ditahan usai Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Cabang Benny Maryanto dan jajaran sebelumnya.
Keenam tersangka saat ini sudah ditahan Kejati Babel di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda yakni di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Lepas Kelas IIB Bukit Semut di Sungailiat, Bangka.
“Iya benar, ada enam tersangka terkait dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel yang sudah ditahan saat ini,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika ditemui media ini di Kejati Babel, Jumat (19/7/2024).
Basuki Rahardjo Kasipenkum Kejati Babel saat ditemui awak media di gedung Kejati membenarkan, bahwa malam tadi pihaknya sudah menetapkan 6 tersangka kasus kredit fiktif Bank Sumsel Babel.
“Iya, memang benar malam tadi sudah ditetapkan 6 tersangka serta dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Kabupaten Bangka,” ujar Kasipenkum Basuki Rahardjo.
“Kalau untuk Dirut PT HKL sudah dilakukan pemanggilan, tetapi belum datang sampai saat ini. Terkait berapa kali dipanggil saya kurang tahu ya, intinya kalau masih mangkir dari tiga kali pemanggilan akan ditetapkan sebagai DPO, mau kemanapun sembunyi itu tetap kami cari,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis, 15 Juli 2024 kemarin, keenam orang tersangka yang ditahan dari Bank Sumsel Babel di antaranya Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang tahun 2020-2022, Rf, kemudian Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel tahun 2022-2023, Tf serta Wakil Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel.
Sedangkan dari pihak perusahaan di antaranya Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL), Zn lalu pengurus HKL, Sn dan Ri.
Penahanan para tersangka ini setelah Kejati Babel melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Bank Sumsel Babel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) nomor: PRINT – 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR Rp20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel Pangkalpinang melalui PT HKL tahun 2022 – 2023, setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Audit Divisi Audit Intern Nomor 05/ADT/1.2/R/2023 tanggal 28 Maret 2023 mengungkapkan kelemahan signifikan dalam proses pemberian KUR Khusus yang melibatkan PT HKL.
Dari hasil audit juga mengungkapkan bahwa 417 debitur yang terafiliasi dalam KUR kemitraan PT HKL memiliki total pinjaman sebesar Rp20.209.000.000,00. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian besar bagi Bank Sumsel Babel.
Sementara itu, Bank Sumsel Babel menyatakan tetap terus mendukung penuh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan proses hukum yang ada sesuai ketentuan berlaku serta juga tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.
Terkait dengan pemberitaan media massa terhadap penetapan tersangka pegawai Bank Sumsel Babel oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi , dalam perkara dugaan tindak pidana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada PT. HKL tahun 2022 sampai 2023.
Dalam hal ini Bank Sumsel Babel akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip Good Coorporate Governance yang tentu akan terus berupaya bertindak kooperatif dan membantu kerja Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam proses hukum ini.
“Bank Sumsel Babel sebagai Bank milik Pemerintah Daerah seSumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tetap terus akan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Divisi Sekretaris Perusahaan Ahmad Azhari.