BABELUPDATE.COM,BANGKA– Belakang nama Joko Dabo santer dan berseliweran di platform media online Bangka Belitung. Dirinya disebut-sebut sebagai dalang sekaligus otak penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal.
20 ton pasir timah tersebut ditangkap saat melakukan muatan di perairan dusun Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/2025) dini hari kemarin.
Puluhan ton timah ilegal tersebut diselundupkan Joko Dabo, dari laut Dusun Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/2025) dini hari kemarin.
Ratusan kampil pasir timah tersebut disembunyikan Joko dan kaki tangannya di lambung kapal kayu KM Laut Biru V.
Informasi yang diperoleh jejaring media, ini bukan kali pertama Joko Dabo menyelundupkan pasir timah dari perairan Mentok, namun telah berulang kali.
Namun mirisnya, aksi penyelundupan pasir timah Joko Dabo baru tercium polisi, Kamis (15/5/2025) dini hari kemarin.
“Sudah keseringan,” kata sumber jejaring media ini.
Polda Babel Membenarkan
Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25) kemarin.
Dari informasi yang diterima, keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Dit Polairud Polda Babel di perairan Pait Kecamatan Mentok Bangka Barat.
Terkait pengungkapan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
“Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 Wib,”kata Fauzan di Mapolda, Jumat (16/5/25) siang.
Dari pengungkapan tersebut, kata Fauzan, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM. Laut Biru-V yang membawa muatan berupa pasir timah.
Ia juga menambahkan, Polisi turut mengamankan satu orang yang diduga membawa pasir timah tersebut.
“Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah,”ucap Fauzan.
“Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,”tambahnya.
Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Negara Malaysia.
“Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,”pungkasnya.
Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Red/Babelupate.com)