Hukum

Tua-Tua Keladi, Kakek Pensiunan PNS Diamankan Polisi, Berbuat Tak Senonoh Terhadap Gadis 19 Tahun

302
×

Tua-Tua Keladi, Kakek Pensiunan PNS Diamankan Polisi, Berbuat Tak Senonoh Terhadap Gadis 19 Tahun

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Begitulah pepatah yang pantas disematkan kepada M (66).

Di usia tuanya, warga Gabek kota Pangkalpinang berulah. Ia harus meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Pangkalpinang usai berbuat tidak senonoh terhadap gadis sebut saja Melati (19).

Peristiwa pilu ini terjadi di kediaman korban di kawasan Gabek Dua , Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.30 wib. Bejatnya pelaku ini merupakan teman dari bapak korban yang kerap bertamu di rumah korban di kawasan Gabek Dua

Dari informasi yang didapat pensiun PNS ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang di Pondok Kebun, Desa Balun Ijuk , Kabupaten Bangka ,Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Usai menerima laporan ,unit PPA lakukan lidik serta melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku di tangkap di Pondok Kebun Desa Balun Ijuk, kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (17/1/2024).

Aksi kekerasan seksual ini terjadi saat pelaku datang ke rumah korban saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi .

“Saat itu orang tua korban tidak ada di rumah dan pada saat pelaku ingin pulang, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual berupa meremas bagian sensitif tubuh korban , saat itu korban sedang duduk di depan teras rumah korban,” lanjut Evry Susanto.

Pensiunan PNS ini saat diinterogasi mengaku khilaf dan nafsu saat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dengan cara meremas bagian tubuh sensitif korban sebanyak empat kali.

“Akibat kejadian ini korban mengalami trauma dan melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang,” lanjut Evry Susanto.

Selain mengamankan pelaku ,juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi file video dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, baju dan celana korban.

“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Pangkalpinang pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekeran Seksual.

(Babelupdate.com / Kentung Naga)

Tinggalkan Balasan