BABELUPDATE.COM, BANGKA – Kades Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Kasiwan mengaku tidak pernah memberikan izin pertambangan di Kawasan Hutan Negara Dusun Tuing.
Sementara saat ini belasan hektar hutan Kawasan Negara yang seyogyanya dilindungi justru porak poranda digasak puluhan mesin TI illegal dan alat berat.
“Untuk masalah memberikan izin kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Apalagi izin untuk menyuruh melakukan pertambangan di dalam kawasan tersebut,” tegas Kasiwan.
Sementara, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisulla mengaku pihaknya telah turun ke lapangan mengecek aktivitas tambang yang disebut telah menggasak hutan negara.
Namun Bambang mengaku belum tahu hasil dari tim yang turun ke lokasi.
” Terimakasih sebelumnya Pak. Kemarin Tim DLHK bersama dengan KPH BUBUS Panca sudah turun ke lapangan, dan saya masih menunggu laporan dari Tim yang turun ke lapangan,” ujar Bambang Trisulla.
Saat ini Kawasan Hutan Negara yang berada di Dusun Tuing Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung kondisinya semakin terancam.
Selain merusak kawasan hutan negara, dampak dari eksploitasi penambangan timah di dalam kawasan tersebut telah menimbulkan lobang- lobang dan tumpukan tanah.
Akibat aktivitas TI dan Excavator itu juga telah menyebabkann perubahan bentuk air serta menambah kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Pulau Bangka.
Pantauan Tim Jobber, belasan ponton TI beraktivitas di kawasan hutan negara. Terlihat juga satu unit alat berat jenis excavator sedang menggasak tanah dan hutan gelam kawasan.
Padahal di depan kawasan sudah terpasang plang pemberitahuan larangan merusak dan menggunakan lahan kawasan hutan negara.
Namun seperti tak punya rasa takut, para penambang ini terus saja menggasak hutan gelam yang sudah tumbuh puluhan tahun di kawasan tersebut.
Saat dihubungi melalui ponselnya, salah satu masyarakat yang biasa mencari kebutuhan di dalam kawasan tersebut mengatakan bahwa sebagian masyarakat sekitar menggunakan kawasan tersebut untuk mencari nafkah.
“Kalau disitu memang masuk dalam hutan kawasan pak. Hutan seharusnya tidak boleh dilakukan penambangan, dikarenakan disitu ada plang terpampang diawal kita masuk ke lokasi,” ujar Mar.
Diakui Mar, penambangan illegal di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Setahu saya untuk pertambangan di situ sudah cukup lama dilakukan, untuk kepengurusan ada beberapa orang,” tukas Mar.
Dikatakan Mar, penampung pasir timah dan pemilik excavator yang beraktivitas di kawasan hutan negara Dusun Tuing itu adalah Agus.
“Kalau penampung pasir timah yang ambil disitu beserta Eskavator yang bekerja itu, pemiliknya bernama Agus. Beliau sekalian juga pemiliki TI,” ujar Mar.
(JB/Babelupdate)